Kenaikan Pembayaran Iuran BPJS



BhinnekaMedia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai menaikkan iuran pesertanya. Kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 April 2016.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan ini baru saja dikeluarkan, Kamis, 10 Maret 2016.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja, berikut rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dikutip dari data BPJS Kesehatan.
 
Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
Untuk kelas II,  naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
Untuk kelas I,   naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, maka BPJS Kesehatan memberikan kesempatan peserta mengajukan penurunan kelas. Syaratnya, masa kepesertaan sudah selama satu tahun.