KUPANG. Hanya karena menanyakan gajinya yang belum dibayarkan selama tiga tahun, malah berbuntut pemecatan.Itulah nasib yang dialami Adi Meliyati Tameno (Yati), seorang guru honorer yang mengajar di kelas 1 dan 2 SDN Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa tenggara Timur.
Pemecatan yang dialami Yati bermula ketika ia mengirim SMS kepada bendahara sekolahan. Dalam SMSnya, Yati hanya menanyakan kenapa gajinya sebagai guru honorer per bulan Rp 250 ribu tidak dibayar selama tiga tahun.
“Setelah saya SMS menanyakan soal gaji saya ke bendahara sekolah, esok harinya kepala sekolah langsung datang dan marah-marah dan langsung memecat saya tanpa ada melalui rapat atau surat tertulis,” tutur Yati Senin (7/3/2016).
Pemecatan yang dilakukan pun tanpa surat keputusan. Padahal sebelumnya Yati diangkat sebagai tenaga honorer komite sekolah dengan surat keputusan kontrak, yang diperbaharui setiap tahunnya oleh dinas terkait.
Mendapat perlakuan ini, wanita yang hanya tamatan sekolah menengah atas itu hanya pasrah dan menangis. Semenjak dipecat, Yati menyibukkan diri dengan mencangkul, membersihkan kebun jagung dan beternak. Meski menjadi korban, Yati bertekat untuk tetap akan berangkat mengajar dan meminta kepada kepala sekolah.
Kasus ini seolah menguap begitu saja. Bupati Kupang Ayub Titu Eki yang dikonfirmasi mengakui sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat. (sbb/yktn)