Perilaku Abnormal dalam Realitas Sosial



Bhineka Media, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam, menyarankan polemik mengenai keberadaan LGBT ini sebaiknya mengacu kepada undang-undang. 

"Undang-Undang sudah menunjukkan bahwa itu abnormal, sungguh pun ada kajian akademik," ujar Niam dalam acara Polemik Sindo Trijaya bertajuk LGBT, Beda Tapi Nyata, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Menurutnya, status abnormal berdasarkan undang-undang bukan berarti mengingkari Hak Asasi Manusia (HAM) kaum LGBT. "Dalam hal pendidikan misalnya, mereka harus tetap diberikan akses," ucapnya.
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dianggap sebagai perilaku abnormal. Namun, keberadaannya tidak dapat dipungkiri sebagai faktas sosial yang ada.