Bhineka Media, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam,
menyarankan polemik mengenai keberadaan LGBT ini sebaiknya mengacu
kepada undang-undang.
"Undang-Undang sudah menunjukkan bahwa itu abnormal, sungguh pun ada
kajian akademik," ujar Niam dalam acara Polemik Sindo Trijaya bertajuk
LGBT, Beda Tapi Nyata, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
Menurutnya, status abnormal berdasarkan undang-undang bukan berarti
mengingkari Hak Asasi Manusia (HAM) kaum LGBT. "Dalam hal pendidikan
misalnya, mereka harus tetap diberikan akses," ucapnya.
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dianggap sebagai perilaku abnormal. Namun, keberadaannya tidak dapat dipungkiri sebagai faktas sosial yang ada.